29
Jun

small thumb

KONSULTASI PUBLIK PAKET PEMELIHARAAN RUTIN DAN RUTIN KONDISI BATAS KOTA BAU-BAU/KAB. BUSEL – BATAUGA

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal, 28 Juni 2019, dimulai pada pukul 09.00 WITA s.d selesai bertempat di Aula Kantor Kel. Laompo Kecamatan Batauga Kab. Buton Selatan.

Peserta yang diundang pada Konsultasi Publik ini adalah Kapolsek, Camat, Kades, Kadus, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat setempat yang berjumlah 24 orang peserta termasuk panitia penyelenggara kegiatan.

Berdasarkan agenda yang sudah ditentukan maka Konsultasi Publik dibuka oleh Bapak Camat Batauga. Bapak Camat Batauga membahas mengenai ruas mana saja yang masuk dalam perbaikan dan pemeliharaan dan berharap agar pekerjaan dilakukan dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sambutan Direksi Teknis dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dan dilanjutkan dengan pembahasan paket P3 yang akan dikerjakan sekaligus pengenalan mengenai PHJD/PRIM pada Kecamatan Batauga. Selanjutnya penyampaian materi konsultasi publik oleh konsultan supervisi mengenai teknis pelaksanaan dan pengawasan Rehabilitasi dan pemeliharaan jalan serta pekerjaan pengembalian kondisi, juga ruas-ruas yang akan ditangani, dimana lokasinya serta panjang ruasnya. Kemudian dari FLLAJ menjelaskan kepada masyarakat mengenai FLLAJ.

Sekretaris FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara, Awaluddin, S.SiT menyampaikan informasi terkait dengan FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara. FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 13 yang memuat tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terkoordinasi. FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara dengan keanggotaan yang lebih terorganisir yaitu 50% unsur pemerintah dan 50% unsur non pemerintah. Beliau juga mengharapkan kepada warga dapat memberikan kepeduliannya terhadap pekerjaan jalan yang akan berlangsung ini dengan ikut berpartisipasi dengan mengawasi langsung pada saat pelaksanaannya.

Pada sesi pertama tanya jawab Bapak La Basry dari Lurah Masiri mempertanyakan lebar Bahu jalan dan ketebalannya dan solusi dengan adanya pipa di badan jalan.

Arifin Sanjaya sebagai PPK memberikan penjelasan bahwa sesuai Gambar Design yang ada bahwa lebar bahu jalan = 1.0 m sementara eksisting lebar jalan 1.0 m jadi akan ada pelebaran pada sisi kiri dan kanan yang akan disesuaikan dengan kondisi jalan. Dan jalan-jalan yang rendah eksistingnya itu akan dinaikkan dengan cara diraising dengan Aggregat Klas A dengan ketebalan yang bervariasi sesuai kebutuhan.
Juga yang berkaitan dengan Pipa yang ada di badan jalan itu akan dicarikan solusinya dengan pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas PDAM, Kades dan masyarakat, harapannya ada pihak yang bias menjadi mediator terhadap permasalahan ini.

Ibu Wa Amuna dari Lurah Laompo mempertanyakan dimana saja ruas jalan yang panjangnya 17,200 km tersebut, Bapak Ld. Musminin dari Sekcam Batauga mempertanyakan kemiringan bahu jalan yang dirabat dengan beton mutu K175 harus 4-6%, bagaimana solusinya apabila bahu jalannya lebih tinggi dari badan jalan dan diharapkan pada perempatan/pertigaan jalan agar ada pelebaran serta Ibu Nasra dari Lurah Majapahit juga menanyakan setelah kontrak selesai mutu dari pekerjaan tersebut dapat bertahan sesuai rencana dan saran ditujukan pada masyarakat agar pada saat membangun rumah, gedung dan lain-lain ada IMB-nya sehingga pada saat jalan tersebut dibangun dan dilebarkan tidak terjadi masalah yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

A. Sudirman, ST menanggapi pertanyaan tersebut bahwa Jumlah ruas dijelaskan sebelumnya, kemudian bahu jalan yang normal digunakan adalah 5% kegunaannya agar air bisa mengalir masuk ke saluran dan terbuang ke sungai. Pada perempatan/pertigaan designnya memang akan dilebarkan sehingga memberikan ruang pada pengendara untuk bergerak sehingga tidak terjadi kecelakaan. Kemudian mengenai kualitas mutunya jelas ini adalah sangat diprioritaskan karena semua material yang digunakan untuk pekerjaan jalan harus atau wajib dilakukan pengujian dan harus memenuhi standar speksifikasi teknis yang sudah ditentukan setelah itu material bisa direkomendasikan untuk dibawa ke lokasi pekerjaan, hal inilah yang menjadi standar mutu sehingga bisa dijamin bahwa pekerjaan ini akan bertahan sesuai rencana.

Pada sesi kedua Bpk Kasyatan dari Lurah Busoa mempertanyakan pekerjaan seperti penambalan/penutupan badan jalan bisa bertahan sampai 5 tahun, Jafar dari Sekdin Dishub Busel mempertanyakan apakah di ruas ini lebar bahu jalannya dibuat dengan lebar 1.0 m dan La uri dari Kasi Lalulintas mempertanyakan di ruas jalan penanganan dengan pekerjaan BMW+Rutin kurang efektif sehingga perlu dilakukan penanganan khusus karena melihat kondisi jalannya yang rusak dan perlu ada tindak lanjut, dan seperti apa bentuk perawatan di ruas BMW dan Rutin tersebut yang panjangnya 17,200 km?

Arifin Sanjaya memberikan tanggapan bahwa untuk pekerjaan penambalan/penutupan atau patching atau pekerjaan BMW+Rutin pada badan jalan maupun pada bahu jalan juga pada saluran masa pemeliharaannya selama 3 bulan setelah kontrak sementara pekerjaan masa pemeliharaannya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah kontrak, setelah FHO atau penyerahan final dan selanjutnya akan ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggaara Bidang Bina Marga dengan program pekerjaan pemeliharaan rutin dan ruas-ruas yang ditangani tentu tidak semua ruas tersebut tergantung dari anggaran yang ada. Untuk ruas jalan ini tidak ada pelebaran, diruas ini hanya pekerjaan BMW+Rutin dan bagaimana jenis-jenis pekerjaannya.

Di Sesi tiga Ibu Waode Marwia dari Lurah Lakambau mempertanyakan seperti apa penanganan pekerjaan pada bahu jalan dan gorong-gorong, dan menyarankan untuk pekerjaan bahu jalan seperti rabat agar tidak memakai mobil molen karena bisa menyebabkan macet juga diharapkan agar pada pekerjaan ini masyarakat bisa dilibatkan.

Arifin Sanjaya memberikan tanggapan seperti dijelaskan sebelumnya bahwa untuk pekerjaan di bahu jalan seperti potong rumput, apabila bahu lebih tinggi dari pada jalan maka akan dipotong atau diratakan, apabila bahu ada posisinya rendah maka akan dilapisi dengan urugan pilihan atau dengan rabat beton sementara apabila ada gorong-gorong yang rusak dan airnya tidak bisa mengalir maka akan diperbaiki dan akan dibersihkan, apabila rusak total maka akan dibuat baru, dan untuk pekerjaan rabat beton bahu jalan tetap memakai molen atau concrete mixer namun dengan kapasitas yang lebih kecil dan dengan dilengkapi petugas dalam hal ini akan bekerja sama dengan pihak polsek setempat untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang ada sehingga akan meminimalisir kemacetan yang terjadi, serta masyarakat akan tetap dilibatkan namun akan dievaluasi keahliannya yang cocok untuk pekerjaan yang diinginkan.