28
Jun

small thumb

KONSULTASI PUBLIK PAKET PEMELIHARAAN RUTIN DAN RUTIN KONDISI RUAS LAGADI – BATAS KAB. MUNA BARAT/KAB. MUNA

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Sulawesi Tenggara mengikuti Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal, 27 Juni 2019, dimulai pada pukul 09.00 WITA s.d selesai bertempat di Aula Kantor Camat Wadaga dan dibuka langsung oleh camat Wadaga.

Peserta yang diundang pada Konsultasi Publik ini adalah Kapolsek Lawa, Danramil, Camat Lawa, Camat Wadaga, Kades/Lurah yang berada di Kecamatan Lawa dan Wadaga, Kadus, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat setempat yang berjumlah 53 orang peserta termasuk panitia penyelenggara kegiatan.

Dalam Konsultasi Publik ini adalah pejelasan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang akan ditangani serta bagaimana cara mengatasi masalah pekerjaan yang terkait di sisi teknik pelaksanaannya. Adapun lingkup materi yang disampaikan tersebut yaitu mengenai paket PHJD yang akan dikerjaan pada ruas jalan Lagadi – Perbatasan Kabupaten Muna Barat / Kabupaten Muna yang terdiri dari pekerjaan Pengembalian Kondisi atau sering disebut pekerjaan Back log Minor Work (BMW) serta Pekerjaan Pemeliharaan Rutin atau disebut pekerjaan Routine Maintenance (RM) Tahun Anggaran 2019, didalamnya juga dijelaskan jumlah ruas dan panjangnya serta lokasi tempat ruas tersebut, Selanjutnya penjelasan seputar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sekretaris FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara, Awaluddin, S.SiT menyampaikan informasi terkait dengan FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara. FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 13 yang memuat tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terkoordinasi. FLLAJ Provinsi Sulawesi Tenggara dengan keanggotaan yang lebih terorganisir yaitu 50% unsur pemerintah dan 50% unsur non pemerintah. Beliau juga mengharapkan kepada warga dapat memberikan kepeduliannya terhadap pekerjaan jalan yang akan berlangsung ini dengan ikut berpartisipasi dengan mengawasi langsung pada saat pelaksanannya.

Pemaparan dari PPK PU Provinsi Sulawesi Tenggara (yang diwakilkan), Konsultan Supervisi, dan FLLAJ diakhiri dengan pertanyaan-pertanyaan dari para peserta rapat. Saran-saran yang bagus juga disampaikan kepada pihak narasumber untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Pada sesi pertama tanya jawab Laode Laworo selaku Sekdes Desa Lailangga mempertanyakan berapa lebar bahu jalan dan Ketebalannya serta bagaimana solusinya dengan adanya pipa di badan jalan? Dan La Ode Safari sebagai Sekdes Desa Lasosodo mempertanyakan pekerjaan seperti penambalan/penutupan badan jalan apakah bisa bertahan sampai 5 tahun?

La Ode Kasad sebagai PPTK Paket Pemeliharaan Rutin dan Rutin Kondisi Ruas Lagadi – Batas Kab. Muna Barat/Kab. Muna memberikan penjelasan bahwa Sesuai Gambar Design yang ada bahwa lebar bahu Jalan 1 m. sementara eksisting lebar jalan 4,5 m jadi akan ada pelebaran pada sisi kiri dan kanan yang akan disesuaikan dengan kondisi jalan. Sehingga setelah pengerjaan bahu jalan maka lebar jalan akan menjadi 6,5 m. Yang berkaitan dengan Pipa yang ada di badan jalan itu akan dicarikan solusinya dengan pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas PDAM, Kades dan masyarakat, harapannya ada pihak yang bias menjadi mediator terhadap permasalahan ini. Dan Untuk pekerjaan penambalan/penutupan atau patching atau pekerjaan BMW+Rutin pada badan jalan maupun pada bahu jalan juga pada saluran masa pemeliharaannya selama 3 bulan setelah kontrak sementara pekerjaan Rehab masa pemeliharaannya 1 tahun setelah kontrak, setelah FHO atau penyerahan final dan selanjutnya akan ditangani oleh dinas PUPR Bidang Bina Marga dengan program Swakelola pekerjaan pemeliharaan rutin dan ruas-ruas yang ditangani tentu tidak semua ruas tersebut tergantung dari anggaran yang ada.

La Sondo dari Staf Kecamatan mempertanyakan kenapa Kemiringan bahu jalan yang dirabat dengan beton mutu K175 harus 4-6% dan bagaimana solusinya apabila bahu jalannya lebih tinggi dari badan jalan?

Kasman selaku Konsultan Supervisi menjelaskan bahwa bahu jalan yang normal digunakan adalah 5% kegunaannya agar air bisa mengalir masuk ke saluran dan terbuang ke sungai. Apa bila dilapangan terdapat bahu jalan lebih tinggi dari badan jalan maka akan dilakukan pengupasan/penggalian agar badan jalan bisa lebih tinggi atau paling tidak mendapat kemiringan 5% sehingga air yang ada dibadan jalan dapat mengalir dan mencari tempat terendah (selokan).

Di sesi kedua tanya jawab La Harto sebagai Lurah Lapadaku mempertanyakan seperti apa penanganan pekerjaan pada bahu jalan dan gorong-gorong dan memberikan saran kepada pelaksana agar pekerjaan ini masyarakat bisa dilibatkan. Juga La Mbunga sebagai Sekdes Desa Katobu memberikan masukan agar pada lokasi-lokasi yang ramai atau tempat kegiatan masyarakat agar dilengkapi dengan rambu seperti rambu larangan atau peringatan dan lain-lain.

La Ode Rahman Gou sebagai Pelaksana Pekerjaan memberikan penjelasan bahwa untuk pekerjaan di bahu jalan seperti potong rumput, apabila bahu lebih tinggi dari pada jalan maka akan dipotong atau diratakan, apabila bahu ada posisinya rendah maka akan dilapisi dengan Aggregat Klas S atau dengan rabat beton sementara apabila ada gorong-gorong yang rusak dan airnya tidak bisa mengalir maka akan diperbaiki dan akan dibersihkan, apabila rusak total maka akan dibuat baru. Terkait keterlibatan masyarakat akan tetap dilibatkan namun akan dievaluasi keahliannya yang cocok untuk pekerjaan yang diinginkan. Kemudian terkait dengan pemasangan rambu-rambu maka pada saat pekerjaan berjalan rambu-rambu atau peringatan sedang ada pekerjaan jalan akan senantiasa digunakan di jalan karena prinsip PHJD juga menekankan keamanan dan kenyamanan pada pekerja dan pengguna jalan.